PROGRAM WAKAF AL KUBRO

Program Wakaf Al-Kubro dan Ketentuannya :

1.   Program wakaf  Al Kubro dikeluarkan oleh Dakwah & Edu Care dari Al Wustho  Digital Publishing Solo selaku penerbit dan pemegang hak paten Al Kubro. Program ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pendidikan dan Dakwah yang di distribusikan oleh Alwustho pusat dan jaringannya.

2.   Program wakaf ini merupakan kontribusi riil dari setiap orang yang telah membeli Alkubro karena setiap 5 unit penjualan Alkubro 1 unit dikeluarkan sebagai wakaf yang di distribusikan untuk kepentingan pendidikan dan Dakwah.

3.   Program wakaf Alkubro yang di maksudkan disini adalah software Alkubro personal versi windows.

4.   Program wakaf ini bertujuan untuk :
a.  Memfasilitasi kemudahan dalam mengakses literatur keislaman bagi perseorangan ataupun lembaga/umum.
b.  Dipelajari, di cermati, dikoreksi dan di kritisi jika ada hal hal yang keliru baik secara sengaja atau tidak di sengaja dalam penulisan, penyusunan struktur, relevansi dan lain sebagainya. Karena alkubro merupakan program yang diproyeksikan sebagai literatur digital yang data dan kontennya bisa dipertanggung jawabkan validitasnya.
c.  Mendapat dukungan dari segala unsur ummat Islam dalam proyek penjagaan literatur digital yang sangat mudah dan rentan dalam penyelewengan, sehingga harus bersama sama berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing didalam proyek tersebut.
d.  Sosialisasi atau pengenalan tentang adanya produk perpustakaan islam digital dan pembelajaran ke islaman berbasis teknologi yang komprehensip sebagai solusi hemat dan efektif untuk memiliki dan mengakses leteratur keislaman.
e.  Media silaturrahmi ummat diatas dasar ilmu tanpa memandang ormas atau komunitas apapun dalam sharing tentang optimalisasi teknologi dalam pendidikan dan dakwah.
f.   Menjadi bagian yang ikut mensosialisasikan atau memperkenalkan kepada ummat tentang visi dan misi alkubro.

5.   Lembaga atau perorangan yang berhak menerima program wakaf adalah yang memenuhi maksud dan tujuan tersebut diatas.


6.   Syarat khusus bagi lembaga yang akan menerima wakaf Al Kubro, diwajibkan menyelenggarakan forum yang di hadiri minimal 20 ( duapuluh ) orang di lingkungan lembaga tersebut untuk mengikuti presentasi tentang optimalisasi teknologi dalam pendidikan dan dakwah serta training singkat operasional penggunaan alkubro. Pemateri program sosialisasi dan wakaf ini dilakukan oleh team dari Al Wustho.

0 komentar