PROGRAM WAKAF AL KUBRO
Program Wakaf Al-Kubro dan Ketentuannya :
1. Program wakaf Al Kubro dikeluarkan oleh Dakwah & Edu
Care dari Al Wustho Digital Publishing
Solo selaku penerbit dan pemegang hak paten Al Kubro. Program ini merupakan
bentuk kepedulian terhadap pendidikan dan Dakwah yang di distribusikan oleh
Alwustho pusat dan jaringannya.
2. Program wakaf ini
merupakan kontribusi riil dari setiap orang yang telah membeli Alkubro karena
setiap 5 unit penjualan Alkubro 1 unit dikeluarkan sebagai wakaf yang di
distribusikan untuk kepentingan pendidikan dan Dakwah.
3. Program wakaf
Alkubro yang di maksudkan disini adalah software Alkubro personal versi
windows.
4. Program wakaf ini bertujuan
untuk :
a. Memfasilitasi
kemudahan dalam mengakses literatur keislaman bagi perseorangan ataupun
lembaga/umum.
b. Dipelajari, di
cermati, dikoreksi dan di kritisi jika ada hal hal yang keliru baik secara
sengaja atau tidak di sengaja dalam penulisan, penyusunan struktur, relevansi
dan lain sebagainya. Karena alkubro merupakan program yang diproyeksikan
sebagai literatur digital yang data dan kontennya bisa dipertanggung jawabkan
validitasnya.
c. Mendapat dukungan
dari segala unsur ummat Islam dalam proyek penjagaan literatur digital yang
sangat mudah dan rentan dalam penyelewengan, sehingga harus bersama sama
berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing didalam proyek tersebut.
d. Sosialisasi atau
pengenalan tentang adanya produk perpustakaan islam digital dan pembelajaran ke
islaman berbasis teknologi yang komprehensip sebagai solusi hemat dan efektif
untuk memiliki dan mengakses leteratur keislaman.
e. Media silaturrahmi
ummat diatas dasar ilmu tanpa memandang ormas atau komunitas apapun dalam
sharing tentang optimalisasi teknologi dalam pendidikan dan dakwah.
f. Menjadi bagian yang
ikut mensosialisasikan atau memperkenalkan kepada ummat tentang visi dan misi
alkubro.
5. Lembaga atau
perorangan yang berhak menerima program wakaf adalah yang memenuhi maksud dan
tujuan tersebut diatas.
6. Syarat khusus bagi
lembaga yang akan menerima wakaf Al Kubro, diwajibkan menyelenggarakan forum
yang di hadiri minimal 20 ( duapuluh ) orang di lingkungan lembaga tersebut
untuk mengikuti presentasi tentang optimalisasi teknologi dalam pendidikan dan
dakwah serta training singkat operasional penggunaan alkubro. Pemateri program
sosialisasi dan wakaf ini dilakukan oleh team dari Al Wustho.









0 komentar